2011-12-30

PERTEMUAN 5. Warganegara dan Negara

Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Unsur-unsur hukum meliputi :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat

2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang

3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa

4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ciri-ciri hukum antara lain :

1. terdapat perintah ataupun larangan dan

2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara

to;ma ' - o ��- t; margin-left:38.4pt;text-indent:-.25in;line-height:14.25pt;mso-list:l0 level1 lfo2; tab-stops:list .5in;background:white'>4. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas

B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi

1. Lahan pertanian semakin sempit

2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya

3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa

5. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa

6. Diusir dari desa asal

7. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

C. Keuntungan Urbanisasi

1. Memoderenisasikan warga desa

2. Menambah pengetahuan warga desa

3. Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah

4. Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa

D. Akibat urabnisasi

1. Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota

2. Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)

3. Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan

4. Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan kriminal

No comments: