“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, sedang salat yang paling afdal sesudah salat fardu adalah salat malam.”
(HR Muslim)
Ibnu Rajab al-Hambali mengatakan, Muharam disebut dengan syahrullah (bulan Allah) memiliki dua hikmah.
Pertama, untuk menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan Muharam.
Kedua, untuk menunjukkan otoritas Allah dalam mengharamkan bulan Muharam.
Pengharaman bulan ini untuk perang adalah mutlak hak Allah saja, tidak seorang
pun selain-Nya berhak mengubah keharaman dan kemuliaan bulan Muharam.
Di samping itu, bulan Muharam juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw. di atas, “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Muharam, sedang salat yang paling afdal sesudah salat fardu adalah salat malam.” (HR Muslim).
Puasa pada bulan Muharam yang sangat dianjurkan adalah pada hari yang
kesepuluh, yaitu yang lebih dikenal dengan istilah ‘aasyuura. Aisyah–semoga Allah meridainya– pernah ditanya tentang puasa ‘aasyuura, ia menjawab, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. puasa pada suatu hari yang beliau betul-betul mengharapkan fadilah pada hari itu atas hari-hari lainnya, kecuali puasa pada hari kesepuluh Muharam.” (HR Muslim).
Pada zaman Rasulullah, orang Yahudi juga mengerjakan puasa pada hari ‘aasyuura. Mereka mewarisi hal itu dari Nabi Musa. Dari Ibnu Abbas r.a., ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa. Rasulullah saw. bertanya, “Hari apa ini? Mengapa kalian berpuasa?” Mereka menjawab, “Ini hari yang agung, hari ketika Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun. Maka Musa berpuasa sebagai tanda syukur, maka kami pun berpuasa.” Rasulullah saw. bersabda, “Kami orang Islam lebih berhak dan lebih utama untuk menghormati Nabi Musa daripada kalian.”
Abu Qatadah berkata, Rasulullah saw. Bersabda, “Puasa ‘aasyuura menghapus dosa satu tahun, sedang puasa arafah menghapus dosa dua tahun.” (HR Muslim, Tirmizi, Abu Daud).
Pada awalnya, puasa ‘aasyuura hukumnya wajib. Namun, setelah turun perintah puasa Ramadan, hukumnya menjadi sunah. Aisyah r.a. berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan untuk puasa ‘aasyuura sebelum turunnya perintah puasa Ramadan. Ketika puasa Ramadan diperintahkan, siapa yang ingin boleh puasa ‘aasyuura dan yang tidak ingin boleh tidak berpuasa ‘aasyuura.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Ibnu Abbas r.a. menyebutkan, Rasulullah saw. melakukan puasa ‘aasyuura dan beliau memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. Para sahabat berkata, “Ini adalah hari yang dimuliakan orang Yahudi dan Nasrani. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Tahun depan insya Allah kita juga akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharam.” Namun, pada tahun berikutnya Rasulullah telah wafat. (HR Muslim, Abu Daud). Berdasar pada hadis ini, disunahkan bagi umat Islam untuk juga berpuasa pada tanggal sembilan Muharam. Sebagian ulama mengatakan, sebaiknya puasa selama tiga hari: 9, 10, 11 Muharam. Ibnu Abbas r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Puasalah pada hari ‘aasyuura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Puasalah sehari sebelum ‘asyuura dan sehari sesudahnya.” (HR Ahmad).
Ibnu Sirrin melaksanakan hal ini dengan alasan kehati-hatian. Karena, boleh jadi manusia salah dalam menetapkan masuknya satu Muharam. Boleh jadi yang kita kira tanggal sembilan, namun sebenarnya sudah tanggal sepuluh. (Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab VI/406) . Wallahu a’lam.
Dalam Islam ada empat Bulan yang dimuliakan oleh Allah swt. Yaitu, Bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Bulan Rajab. Di bulan-bulan ini umat manusia dihimbau untuk tidak melaksanakan pertumpahan darah. Dan bagi umat Islam, bulan-bulan ini dianjurkan untuk meningkatkan taqarrub ilallah.
Allah swt berfirman : ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.“ At Taubah : 36
Rasulullah SAW menganjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakan shaum ‘Assyuraa (shaum hari kesepuluh) dari bulan Muharram ditambah dengan shaum sehari sebelumnya atau sesudahnya. Puasa sehari sebelumnya dinamakan Tasu’a, berasal dari kata tis’ah yang artinya sembilan. Karena puasa itu dilakukan pada tanggal 9 bulan Muharram.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan para sahabat. Antara lain :
Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan RA berkata: Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Ini hari Assyura, dan Allah SWT tidak mewajibkan shaum kepada kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yang mau shaum hendaklah ia shaum dan siapa yang mau berbuka hendaklah ia berbuka.” (HR Bukhari)
Hadits lainnya adalah hadits berikut ini :
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: ketika Rasulullah SAW tiba di kota Madinah dan melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum assyuraa, beliau pun bertanya? Mereka menjawab, “Ini hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka lalu Musa shaum pada hari itu.” Maka Rasulullah SAW menjawab, “Aku lebih berhak terhadap Musa dari kalian”, maka beliau shaum pada hari itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut. (HR Bukhari )
Juga ada hadits lainnya yang terkait dengan apa yang Anda tanyakan :
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: pada saat Rasulullah SAW melaksanakan shaum Assyura dan memerintah para sahabat untuk melaksanakannnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah hari tersebut (assyura) adalah hari yang diagung-agungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Insya Allah jika sampai tahun yang akan datang aku akan shaum pada hari kesembilannya” . Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah SAW meninggal sebelum sampai tahun berikutnya” (HR Muslim)
Rasulullah SAW bersabda, “Shaumlah kalian pada hari assyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Ath-Thahawy dan Baihaqy serta Ibnu Huzaimah )
Fadhilah Shaum ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) menurut Abu Qotadah bahwa Rasulullah bersabda: “Shaum Arofah menghapus dosa dua tahun, sedangkan shaum ‘Asyura’ menghapus dosa satu tahun sebelumnya.” [HR.Muslim].
Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits di atas beliau berkata: “Yang dimaksud dengan kaffarat (penebus) dosa adalah dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang tersebut tidak memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dengan shaum tersebut dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika ia pun tidak memiliki dosa-dosa besar, Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya.”
No comments:
Post a Comment